Recent Posts

Posts RSS
Semakin kita berusaha meraih harapan tinggi, semakin berat rintangan yang harus dihadapi

Lomba Membuat Logo dan Maskot GP

RUU Sudah Final

Rancangan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka sudah final. Akhirnya setelah melalui proses yang panjang dan berliku RUU Gerakan Pramuka sudah final dan akan segera disahkan. Memang beberapa hal terpaksa dikompromikan, karena harus disetujui oleh banyak pihak. Bahkan menurut beberapa pendapat RUU ini terlalu detail karena memuat beberapa aturan yang seharusnya menjadi urusan internal organisasi Gerakan Pramuka dan cukup di atur didalam AD/ART. Menurut mereka ini akan membuat Gerakan Pramuka menjadi lebih sulit untuk berdinamisasi dan berkembang (ghozy)

Berikut Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka berkenaan dengan RUU Gerakan Pramuka.

Siaran Pers

Dibutuhkan Kerja Sama Implementasikan UU Gerakan
Pramuka

JAKARTA – Semua pemangku kepentingan harus bahu membahu mendidik generasi muda agar memiliki karakter yang sesuai nilai Pancasila menghadapi era globalisasi.“Kini saatnya menyingkirkan kepentingan individu dan kelompok,” kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar di Jakarta, Selasa (26/10).

Azrul menjelaskan hal itu terkait dengan disetujuinya
Undang-Undang Gerakan Pramuka dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (26/10). Seluruh fraksi sepakat dengan undang-undang yang berisi 9 bab dan 49 pasal. Bersama pimpinan Kwartir Nasional, Azrul ikut menyaksikan rapat paripurna di
gedung DPR, Senayan, Jakarta. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang berhasil menuntaskan undang-undang ini,” ujar Azrul
yang menjadi Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Azrul mengajak organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan, Pandu Keadilan dan lainnya bergabung dalam Gerakan Pramuka sesuai amanah
undang-undang (UU) yang baru disahkan. Memang dalam UU, organisasi-organisasi tersebut dapat membentuk gugus depan (Gudep) berbasis komunitas. Pasal 22 UU itu menjelaskan Gudep berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Aktivis Hizbul Wathan berhak membentuk Gudep di sekolah-sekolah Muhammadyah. Begitu pula Pandu Keadilan dapat membuat Gudep di kompleks perumahan atau rukun warga. Di tingkat kwartir, mereka bisa membentuk satuan k
omunitas dan menyelenggarakan kegiatan tersendiri. Jadi, kata Azrul, UU Gerakan Pramuka
tidak melanggar pasal 28C UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Pasal 47 UU ini mengamanatkan dalam jangka waktu dua tahun, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang baru. “Saya mengajak pimpinan Hizbul Wathan, Pandu Keadilan dan lainnya sama-sama merumuskannya,” kata Azrul. Bulan depan akan diadakan Rapat Kerja Nasional Kwartir Daerah seluruh Indonesia di Cibubur, Jakarta.

Sejatinya, sejak Gudep berbasis sekolah marak pada awal dasawarsa 1980-an, sekolah Muhammadyah ikut mendirikan gugus depan. Banyak aktivisnya yang kini
menjadi andalan (pengurus kwartir) dan pelatih di tingkat kwartir cabang. Pondok-pondok pesantren bahkan menjadikan Gudep pramuka sebagai wadah utama
ekstra kurikuler. Termasuk Pondok Modern Gontor yang setiap bulan Syawal mengadakan jambore dan raimuna nasional yang diikuti perwakilan pramuka
pesantren yang berafiliasi dengan Gontor. Hal yang sama dilakukan Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta. “Salah seorang pimpinannya kini
menjadi andalan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode 2009-2014,” kata Azrul.

Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu juga memiliki Gudep. Pada Maret 2008 mereka mengadakan jambore tingkat nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, yang diikuti ribuan anggotanya. Pembukaan acara in
i dilakukan Hidayat Nur Wahid, mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar hadir untuk menyematkan kacu merah putih ke perwakilan
peserta.

Di lingkungan lembaga pendidikan Kristen dan Kato
lik, Gudep pramuka menjadi salah satu wadah aktivitas siswanya. Begitu pula Gudep pramuka di bawah
naungan organisasi keagamaan Hindu dan Budha. Anggota penggalang dan penegak dari Gudep kekhususan ini selalu mengikuti kegiatan pramuka di tingkat daerah, nasional dan internasional.

Beberapa saat lagi, Kwartir Nasional akan meresmikan Gudep komunitas berbasis Sekolah Islam Terpadu dan Katolik serta Perguruan Taman Siswa. Ketua Yayasan Majelis Luhur Taman Siswa Tyasno Sudarto sudah bertemu dengan Azrul Azw
ar membicarakan hal ini. “Mari kita bekerjasama membangun karakter generasi muda dan menyiapkan mereka menghadapi isu-isu global seperti konsumerisme, kesehatan masyarakat, perubahan iklim dan lainnya,” kata Azrul. [***]


Biro Humas

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Merdeka Timur 6, Jakarta PusatTlp: 021-3507645, Faks: 021-3507647

Lomba-lomba


1 komentar:

ScoutAddict mengatakan...

Salam Kenal dari Kedai Pramuka Scout Addict
Kami menyediakan berbagai macam Atribut, Perlengkapan, Souvenir dan aksesoris pramuka
Silahkan lihat produk kami di http://scoutaddictindo.blogspot.com/

Posting Komentar